Catatan pakarT9V31C
Analisis Pendidikan

Menjaga Warisan Kuliner Tanpa Kehilangan Ruang untuk Berinovasi

Sebuah pandangan untuk menimbang persoalan secara lebih tenang, lengkap, dan bertanggung jawab.

Seorang mantan menteri RI mengalami nasib yang sulit dipercaya. Rumahnya sempat diputus aliran listrik karena tak mampu membayar tagihan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Citra DewiEditor